TATA TERTIB UAS UNITRI SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2022/2023

I. Sebelum Ujian Berlangsung
1. Peserta Ujian diharapkan telah mengetahui lokasi/ruang ujian serta memperhatikan daftar urut presensi (tempat duduk harus sesuai RUANG UJIAN YANG SESUAI),
2. Peserta Ujian dipersilahkan untuk kebelakang (kamar kecil) terlebih dahulu sebelum melaksanakan ujian.
3. Peserta Ujian yang jadwal ujiannya berbenturan, segera melapor sebelum ujian dilaksanakan. Jika tidak terjadi perubahan jadwal ujian maka Peserta Ujian diharuskan menempuh mata ujian tersebut di Ruang Biro Akademik.

II. Selama dan Sesudah Ujian Berlangsung:
1. Peserta Ujian yang datang terlambat lebih dari tiga puluh (30) menit, dilarang masuk ruangan untuk mengikuti ujian dengan alasan apapun. Tidak ada memo atau dispensasi dari pihak manapun.
2. Pada saat ujian berlangsung, Peserta Ujian harus:
a. Mengenakan baju rapi, berkerah warna putih, bawahan warna hitam, dan bersepatu.
b. Membawa alat tulis sendiri.
c. Membawa Kalkulator sebagai alat hitung jika dibutuhkan dan diijinkan oleh dosen pengampu mata ujian. (Kalkulator di program HP tidak boleh digunakan)
d. Membawa KRS semester berjalan.
3. Pada saat ujian berlangsung, Peserta Ujian DILARANG :
a. Memakai kaos oblong.
b. Saling meminjam peralatan tulis menulis , kalkulator dan catatan (meskipun ujian bersifat open book).
c. Meninggalkan ruangan tanpa persetujuan dari Pengawas Ujian
d. Merokok, Makan, Minum, dan kegiatan- kegiatan lain yang dapat mengganggu sesama Peserta Ujian.
e. Mengaktifkan dan mengoperasikan Handphone/Smartphone/Tablet/Gawai elektronik dengan alasan apapun selama ujian berlangsung.
f. Membawa kertas apapun waktu ujian berlangsung tanpa seijin pengawas ujian.
g. Jika Peserta Ujian melanggar poin-poin diatas maka tidak diperkenankan melanjutkan ujian dan harus meninggalkan ruang ujian serta dianggap tidak mengikuti UAS Mata ujian terkait.
4. Peserta Ujian yang melakukan ancaman atau tindakan kekerasan kepada Pengawas Ujian, akan dikenakan sanksi Akademis berupa pemberian Nilai E pada mata kuliah yang di ujikan.
5. Peserta Ujian yang ditemukan dan terbukti melakukan tindakan curang pada saat ujian berlangsung (menyontek, bekerjasama, mengerjakan ujian mahasiswa lain dan atau mahasiswa yang ujiannya dikerjakan orang lain, mengambil pekerjaan mahasiswa lain) dikenakan sanksi langsung berupa pembatalan seluruh mata kuliah yang diprogram pada Semester yang sedang ditempuh.
6. Tidak ada ujian susulan yang dilaksanakan atau dijadwalkan oleh panita ujian / Biro Akademik
7. Permintaan ujian susulan karena salah melihat jadual tidak akan dilayani.
8. Apabila oleh suatu hal, naskah soal ujian belum tersedia, maka peserta ujian harus menunggu pengumuman resmi dari Panitia Ujian Tentang penundaan ujian, dan Peserta Ujian diwajibkan selalu memperhatikan pengumuman selanjutnya tentang jadual ujian yang tertunda tersebut.
9. Hal – hal lain yang belum ditetapkan dalam Tata Tertib Ujian Akhir Semester (UAS) ini, akan diatur dengan keputusan Wakil Rektor I

2 Responses

Leave a Reply

Arsip Berita