DOSEN UNITRI WAJIB UNGGAH MATERI KULIAH DAN PRESENSI KELAS

Malang – Selain mengeluarkan surat edaran terkait Jadwal verifikasi Ijazah dan Transkrip Akademik Wisudawan april, Sabtu (11/04), Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) juga resmi mengeluarkan Surat Edaran kepada dosen nomor: 260/ TB.DL-210/IV/2020. Surat Edaran ini berkaitan dengan Unggah Materi Kuliah dan Pengisian Presensi Kelas.

Berdasarkan hasil rapat pada Kamis (09/04) tentang kegiatan perkuliahan, kegiatan Unggah Materi Kuliah dan Pengisian Presensi Kelas adalah cara yang perlu dilakukan untuk pemantauan atas kinerja dosen, sejauh mana dosen memberikan materi kepada mahasiswa.

Wakil Rektor I UNITRI, Dr. Ir. Widowati, MP menyampaikan bahwa tidak masalah jika dosen mengaitkan antara aplikasi Zoom dan siapng.

“Tidak masalah jika dosen mengaitkan aplikasi zoom dengan siapng.unitri.ac.id karena itu merupakan bentuk pembelajaran secara daring, tapi jika telah melakukan hal itu, apa buktinya, boleh di screnshoot”. Ujar nya.

Adapun poin-poin dalam surat tersebut diantaranya; 1). Wajib mengungah materi kuliah setiap pertemuan melalui sistem SIAPNG. Materi yang diunggah dalam bentuk pdf/jpg dengan ukuran maksimum 2 MB. Selain itu juga Dosen wajib mengisikan beberapa informasi yang ada di jadwal perkuliahan yang meliputi: jenis pertemuan, status, lokasi, rencana, dan realisasi materi, dosen pengajar. 2). Wajib mengisi presensi kelas melalui menu presensi kelas di sistem SIAPNG. Isian presensi peserta kelas di centang hadir semua selama pandemi Covid-19.

Widowati juga menambahkan, sistem pembelajaran di tengah masa pandemi Covid-19 ini diharapkan tidak mengalami keterhalangan sehingga pembelajaran bisa dicapai. Sejauh ini, Prosedur seperti ini belum pernah diterapkan di UNITRI. Untuk itu, ini akan menjadi sesuatu yang baru dan membuat semua orang mau belajar.

“Dosennya belajar, mahasiswanya juga belajar. Harapannya dapat membawa perubahan yang baik bagi dosen dan mahasiswa”. Tutup Beliau. (HUMAS)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita