UNITRI JADWALKAN VERIFIKASI IJAZAH DAN TRANSKRIP AKADEMIK WISUDAWAN APRIL 2020

Malang – Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 261/TB.DL-250/IV/2020 tentang Penjadwalan Ulang Proses Verifikasi Ijazah dan Transkip Akademik Wisudawan April 2020. Melalui surat edarannya, Sabtu (11/04), dijelaskan bahwa Penjadwalan Ulang tersebut terkait dengan pencegahan penyebaran Virus Corona (Cocid-19).

Penjadwalan Ulang ini keluar berdasarkan jadwal semula yang dilaksanakan dari tanggal 13 sampai dengan 18 April 2020.

Wakil Rektor I UNITRI, Dr. Ir. Widowati, MP menyampaikan teknis penjadwalan ulang proses verifikasi ijazah dan transkrip akademik. Menurutnya, calon wisudawan akan dibagi berdasarkan  Program studi (Prodi) masing-masing sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah diberikan. Selain itu, calon wisuda harus mengisi surat pernyataan bermaterai Rp 6000.

“Jadi intinya nanti calon wisudawan akan mengisi surat pernyataan sebagai bentuk verifikasi apakah biodata itu sudah benar, baik itu nama, tempat tanggal lahir dan yang paling penting adalah NIM. Dan di surat pernyataan itu nanti juga ada materai 6000”. Tuturnya saat dihubungi Tim Humas.

Adapun poin-poin dalam surat edaran yang dikeluarkan UNITRI terkait Penjadwalan Ulang Proses Verifikasi Ijazah diantaranya; Prodi Agroteknologi, Prodi Peternakan, Prodi Arsitektur Lansekap, Prodi Administrasi Publik, Prodi Teknik Sipil, Prodi keperawatan, dan Prodi Akuntansi dijadwalkan melakukan tanda tangan Verifikasi dari 20-25 April 2020. Selanjutnya Prodi Teknik Industri Pertanian, Prodi Agribisnis, Prodi Teknik Kimia, Prodi Ilmu Komunikasi, dan Prodi Manajemen dijadwalkan melakukan tanda tangan Verifikasi dari 27-2 Mei 2020. Setiap calon wisudawan wajib membawa Materai 6000 sebanyak 1 lembar.

Di akhir wawancara, Widowati juga menyampaikan harapannya bahwa UNITRI masih bisa memberikan pelayanan terbaik untuk mahasiswa walaupun ditengah-tengah wabah Covid-19. (HUMAS)

Leave a Reply

Arsip Berita