UNITRI GELAR RAPAT SOSIALISASI ISK BAN-PT 2020: PRODI PERLU BERSIAP

MALANG–Untuk mengenalkan Peraturan BAN-PT tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang baru dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 2 Tahun 2020 sekaligus memberikan informasi terkait pelaksanaan wisuda Daring, Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) menggelar rapat, Sabtu (24/10) yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor I, II, III, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Kepala Lembaga Pengkajian & Pengembangan Pendidikan (LPPP), Kepala Biro Akademik, Kepala Biro Kemahasiswaa, Dekan, Kepala Program Studi, serta Panitia Inti Wisuda.

Dalam rapat tersebut, beberapa agenda seperti sosialisasi ISK, Peringkat Akredirasi dan Evaluasi Diri, Informasi Pelaksanaan Wisuda Daring, dan rencana Wisuda Periode April 2021 dibicarakan.

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Dr. Ir. KGS.Ahmadi, MP mengatakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) merupakan instrument penting yang digunakan BAN-PT untuk melakukan konversi. Selama ini, instrumen akreditasi yang digunakan ialah 7 standart, saat ini, BAN-PT sudah memberlakukan instrument Akreditasi Program studi dengan 9 kriteria.

“ISK merupakan instrumen yang digunakan untuk konversi dari peringkat akreditasi lama (7 standar) ke peringKat akreditasi baru, yaitu A ke peringkat akreditasi Unggul, dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik.”

Untuk itu, Dr. Ir. KGS.Ahmadi, MP mengingatkan bila Program studi belum melakukan reakreditasi, maka diberikan kesempatan untuk menyampaikan ISK konversi peringkat akreditasi.

“Tapi bila belum mengajukan seumpana bahwa nilai konversinya tidak memenuhi konversi ke sistem dengan menggunakan IAPS 4.0 ini, maka program studi tersebut tetap Kembali ke peringkat akreditasi lama sebelumnya, kalau Baik sekali akan tetap ke peringkat B.” Imbuhnya.

Selain itu, memang ada beberapa syarat diajukannya ISK diantaranya yakni dosen, kepangakatan dosen, pemberlakuan SPMI, pengendalian mutu dan tracer study.

“Ya memang sebagian sudah menjadi kewajiban sebetulnya. Dan itu sudah diberlakukan karena kedepan proses reakreditasi menilai berdasarkan standar perguruan tinggi yang diberlakukan, sehingga SPMI sama dengan SPME.”

Selain sosialisasi ISK, rapat juga membicarakan rencana wisuda daring yang akan diselenggarakan pada 31 Oktober 2020 dan rencana wisuda periode April 2021. (HUMAS)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita