PENTING : INI TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA MAHASISWA

Malang-Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 813/E.E1/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI), Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang dalam hal ini yang diwakilkan kepada wakil Rektor I Dr. Ir. Widowati menghimbau agar seluruh mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) harus melakukan pemutakhiran data dirinya dengan benar.

Adapun tujuan pemutakhiran data untuk menjalankan program Kemendikbud RI atas bantuan Kuota dosen dan mahasiswa, Portofolio mahasiswa dan Aplikasi kampus Merdeka belajar. Pemutakhiran data mahasiswa meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor kontak (Telepon/HP), alamat e-mail aktif.

Berikut tahapan pemutakhiran data bagi mahasiswa: (1) Mahasiswa angkatan 2015-2019 harus update data(butir a-d) melalui akun SIAPNG masing-masing (2) Khusus mahasiswa angkatan 2014, update data(a-d) melalui link google form http://bit.ly/UpdatedatamhsUnitri (3) Update data sampai batas waktu 5 September 2020 (4)Operator Feeder PD-Dikti akan melakukan update data sesuai dengan update data isian mahasiswa (5) Proses pemutakhiran data di aplikasi Feeder PD-Dikti akan dilakukan sampai tanggal 10 September 2020 dan disinkronisasi pada tanggal 11 September 2020. (HUMAS)

4 Responses
  1. Selamat siang bpk/ibu, mohon maaf data mahasiswa di siapng tidak dapat dirubah. Saya telah mencoba menambahkan email, NIK, alamat domisili, dan No. HP yang aktif, tetapi tidak dapat menyimpannya. Mohon diperhatikan lagi bpk/ibu. Terima kasih.

Leave a Reply

Arsip Berita