HADIRI SOSIALISASI DIREKTORAT IMIGRASI MALANG, UPT KLN UNITRI BAGIKAN PERUBAHAN KEBIJAKAN VISA DAN IZIN SELAMA PANDEMI

Malang- UPT Kerjasama dan Luar Negeri (UPT KLN) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang menghadiri undangan sosialisasi kebijakan Direktorat terkait visa dan izin tinggal keimigrasian dalam tata kenormalan baru dari Kantor Imigrasi I TPI Malang, Selasa(30/09) kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Cakra Malang tersebut selain bertujuan untuk mensosialisasikan perubahan peraturan selama masa pandemi, juga bertujuan untuk menyaring berbagai masukan dari Warga Negara Asing(WNA), pengguna Tenaga Kerja Asing(TKA), komunitas perkawinan campuran maupun lembaga pendidikan yang memiliki mahasiswa asing yakni memberikan kejelasan informasi dan kepastian dalam perubahan aturan pengurusan izin tinggal selama era kenormalan baru agar lebih memudahkan prosedur pengurusannya.
Acara tersebut diawali oleh sambutan Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramadhani. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 2 narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Perizinan pada kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia (KEMENKUMHAM) Jawa Timur Sarwono Totoeg dan Kasubdit Alih Status pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Abdi Widodo.

Ada pun beberapa perubahan peraturan selama masa pandemi ini yang sudah dirasakan juga oleh pengelola mahasiswa asing di Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang. Kepala UPT KLN UNITRI, Nia Lukita Ariani, S.Si., M.Sc menjelaskan salah satunya adalah adanya masa grace period atau masa pengampunan bagi mahasiswa asing sehingga mereka tidak terkena overstay ketika masa izin tinggalnya habis dan masih dalam proses perpanjangan.

“Dirjen Imigrasi memberikan waktu sampai 5 Oktober 2020 untuk pengurusan izin tinggal. Hal ini berkaitan juga dengan kebijakan beberapa negara salah satunya Timor Leste yang membuka perbatasan hanya pada waktu tertentu seperti saat ini hanya pada tanggal 16 Oktober 2020. Hal ini tentu menyulitkan mahasiswa bila harus keluar ataupun masuk ke Indonesia terkait dengan pengurusan izin tinggal sehingga kebijakan dari Dirjen Imigrasi sangat membantu mahasiswa.” Tambahnya.

Selain adanya grace period, perubahan regulasi yang dirasakan oleh pengelola mahasiswa asing adalah adanya perubahan regulasi terkait alih status yang dapat dilakukan di Indonesia sehingga mahasiswa asing yang sudah memiliki ijin belajar baru, dapat memasuki Indonesia dan memperoleh status izin tinggal sementara setelah diurus di kantor imigrasi setempat. Seperti diketahui, hal ini sangat berbeda dengan aturan sebelum masa pandemi dimana mahasiswa asing harus selesai mengurus segala proses izin tinggal sejak di negara asal berupa telexvisa.

UPT KLN juga sempat dikontak oleh Atase Pendidikan Timor Leste untuk membantu mahasiswa asing selama masa pandemi ini karena memang regulasi perbatasan baru dan berubah dalam waktu cepat. Begitupun regulasi di Dirjen Imigrasi sehingga pengelola mahasiswa asing harus responsif dan berusaha selalu update terhadap segala perubahan regulasi. (HUMAS)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita