SOP VERIFIKASI IJAZAH DAN TRANSKRIP AKADEMIK

MALANG – Menindaklanjuti Surat Edaran nomor 261/TB.DL-250/IV/2020 Tentang Penjadwalan Ulang Verifikasi Ijazah dan Transkrip Akademik, Biro Akademik (BAK) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) mengeluarkan SOP Surat Pernyataan Verifikasi Ijazah dan Transkrip Akademik, Selasa (14/04). Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran Covid-19 dan bersifat wajib bagi lulusan periode Genap 2019/2020 (April 2020).

Berdasarkan SOP, proses verifikasi dapat dilakukan dengan memberikan verifikasi data diri yang sesuai dengan E-KTP masing-masing lulusan. Sementara teknis pelaksanaan verifikasi ijasah dan transkrip akademik diantaranya: (1) Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan (Akademik, Keuangan dan Wisuda) dapat mengunduh file surat pernyataan verifikasi ijazah dan transkrip melalui akun SIWITRI masing-masing; (2) Cetak Surat Pernyataan Verifikasi Ijazah dan Transkrip Akademik; (3) Cek Data Diri yang telah tercetak. Data yang harus diperhatikan adalah Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sesuai dengan E-KTP asli dan berlaku; (4) surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai diserahkan kepada Administrasi Fakultas masing-masing sesuai dengan jadwal yang ada pada surat edaran; dan (5) Proses penerbitan ijazah dan transkrip akademik asli akan dilaksanakan setelah surat pernyataan verifikasi ijazah dan transkrip akademik diterima oleh Biro Akademik.

Pihak BAK UNITRI menghimbau seluruh mahasiswa dapat membaca dengan seksama SOP Verifikasi Ijazah dan Transkrip Akademik ini. Perlu diperhatikan pula saat menyerahkan surat pernyataan, mahasiswa bersangkutan wajib menggunakan masker, mengatur jarak antrian, tidak bergerombol dan selalu mengecek jadwal penyerahan surat pernyataan. (HUMAS)

Leave a Reply

Arsip Berita