PASCASARJANA UNITRI MOU DENGAN DISNAKERTRANS KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Malang- Pascasarjana Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang (UNITRI) terus melebarkan sayapnya sekaligus memperluas kerja sama dengan beberapa universitas maupun instansi pemerintahan. Salah satunya adalah bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Selatan, Rabu (02/06). Kedua pihak sepakat melakukan penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang kelas Sekolah Pasca Sarjana Universitas Tribhuwana Tunggadewi  Malang.

Dekan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI), Cakti Indra Gunawan, SE, MM.,PhD menyampaikan bahwa Mou tersebut sangat penting untuk membangun Kerjasama baik antar institusi pascasarjana maupun institusi pemerintahan,

“Mou hari ini penting untuk membangun Kerjasama antara institusi, antar pascasarjana dan institusi pemerintahan. Jadi akan terjadi sebuah sinergi Kerjasama yang baik terutama dalam pengembangan keilmuan termasuk juga penyelenggaraan seminar hingga pengabdian masyarakat dan penelitian” ucapnya.

Menurut Cakti, selain membangun Kerjasama yang baik, juga menjalin silahturahmi karena salah satu pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Selatan tersebut merupakan alumni dari Sekolah Pasca Sarjana UNITRI atas nama Agus Saiba S.Sos.,M.AP.

Saat dijumpai Tim Humas, Agus Saiba S.Sos.,M.AP mengatakan bahwa daerah mereka sangat membutuhkan kader-kader professional untuk membantu membangun daerahnya sekaligus dirinya sebagai Alumni  membantu mengakses informasi,

“Mengingat UNITRI ini membutuhkan sumber daya manusia khususnya kami yang ada di Provinsi Papau Barat dan Papua. Kami butuhkan universitas-universitas salah satunya di Malang dan Brawijaya. Karena dari mereka mencetak kader-kader professional untuk membangun daerah yang ada di papua sana” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga sebagai alumni membantu untuk mengakses informasi dengan mengadakan edukatif atau persuasi untuk mendorong adik-adik didaerahnya supaya menimba ilmu di UNITRI. Kerjasama tersebut akan berlangsung selama 3 tahun dan akan diperpanjang lagi. (HUMAS)

Leave a Reply

Arsip Berita