UPDATE BANTUAN KUOTA INTERNET: BERIKUT HAL WAJIB YANG PERLU DILAKUKAN MAHASISWA

Malang- Menindaklanjuti Surat Kemendikbud nomor :1950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa dan Dosen, Tim Pengelola Bantuan Kuota Internet Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) akan terus melakukan upaya Pemutakhiran Data Mahasiswa sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Jumat (25/09), Biro Akademik UNITRI menyampaikan beberapa hal wajib yang perlu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari bantuan kuota internet tersebut.

Kepala Bagian Registrasi dan Data Proses Belajar Mengajar Biro Akademik UNITRI, Pramono Sasongko, S.TP., M.P., M.Sc menyampaikan, untuk dapat terus melakukan pendataan dan pendaftaran Nomor Handphone untuk bantuan Kuota Internet Kemdikbud maka mahasiswa diharapkan dapat melakukan update No HP, NIK, dan alamat emailnya melalui laman siapng masing-masing.

“Dalam surat edaran disampaikan bahwa (1) Kebenaran Nomor Induk Kependudukan sesuai E-KTP (berjumlah 16 digit) (2) Nomor Hp dipastikan aktif dan digunakan pribadi bukan oleh orang lain (3) Provider yang dapat digunakan adalah TELKOMSEL, INDOSAT, THREE, XL AXIATA, AXIS dan SMARTFREN (4) Nomor Hp yang digunakan bukan nomor Pasca Bayar.”

Pramono menambahkan, jika mahasiswa merasa nomor HP yang digunakan sudah benar, maka disarankan untuk tidak berganti-ganti nomor HP selama kurang lebih 6 bulan kedepan agar proses pemberian bantuan dapat tepat pada nomor yang dituju.

Perlu diketahui bahwa pengajuan bantuan kuota internet Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki status Aktif pada semester Ganjil dan Genap TA 2019/2020 serta semester Ganjil TA 2020/2021. Bantuan tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang Non-aktif, cuti dan memiliki status keluar (lulus, DO, Mengundurkan diri). Sebagai catatan, tugas dari Perguruan Tinggi melalui Tim Pengelola Bantuan Kuota hanya mendaftarkan nomor melalui PDDikti saja, sementara seluruh keputusan proses verifikasi dan validasi berada di Pusdatin dan Provider selaku bagian dari Kemdikbud.

Disamping itu, Kemendikbud memiliki wewenang penuh atas penetapan proses verifikasi dan validasi data melalui Pusat Data Internal (PUSDATIN) dan provider. Sedangkan UNITRI berupaya melakukan pemutakhiran data selengkap-lengkapnya berdasarkan SIAPNG.

“Pemutakhiran data hanya dilakukan jika biodata di SIAPNG belum benar. Jika biodata sudah benar tidak perlu melakukan pemutakhiran data lagi. Pemutakhiran data melalui SIAPNG akan diproses untuk pemutakhiran data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Batas waktu proses pemutakhiran data dari SIAPNG ke PD-DIKTI dengan ketentun sebagai berikut : setiap tanggal 6 dan 17 ( bulan September- Desember 2020). UNITRI akan membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) data valid di setiap bulan tanggal 15 dan 28 (https://kuotadikti.lemendikbud.go.id/).“ Tutupnya. (HUMAS)

8 Responses

Leave a Reply

Arsip Berita