UNITRI RILIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPULANGAN MAHASISWA

Menindaklanjuti surat Rektor UNITRI No. 246/TB.KP-340/III/2020 tentang perpanjangan kegiatan pembelajaran secara tidak tatap muka sampai 18 April 2020 dan demi mencegah pandemi Covid-19, Rektor merilis Protokol bagi Mahasiswa yang berencana pulang kampung dan kembali ke Kota Malang selama Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, terdapat 9 poin yang disampaikan bagi mahasiswa diantaranya: (1) Kepastian kesehatan mahasiswa agar memeriksakan diri terlebih dahuli ke dokter atau Puskesmas/Rumah Sakit; (2) Melaporkan rencana kepergian/kepulangan kepada dosen wali/Kaprodi masing-masing; (3) Mempersiapkan keperluan wajib dalam perjalanan; (4) Sebisa mungkin melakukan transaksi pembayaran dengan cara Non tunai;(5) Budaya Cuci Tangan; (6) Physical distance; (7) Anjuran membersihkan barang perlengkapan/Peralatan yang dibawa dengan alkohol, cuci pakaian, mandi dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di tempat kerja; (8) Terus memantau pengumuman di website resmi unitri.ac.id; dan (9) Kembali ke Malang melakukan physical distance serta self isolation di tempat tinggal masing-masing selama 14 hari, dan mahasiswa dapat terus berkonsultasi di hotline tim kesehatan atau ke Puskesmas/Rumah Sakit terdekat.

Meski telah ada SOP Kepulangan Mahasiswa, Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) tetap menghimbau mahasiswa tidak melakukan perjalanan pulang kampung. Hal tersebut tetap merupakan “gold standar” yang perlu di pahami. Apabila tidak sangat terdesak, tetap berdiam diri di rumah dan bekerja di rumah adalah langkah yang tepat. (Humas)

 

Leave a Reply

Arsip Berita