TATA CARA DAFTAR ULANG / HEREGISTRASI SEMESTER GENAP 2020/2021 SECARA ONLINE

MALANG – Daftar ulang atau heregistrasi semester genap tahun ajaran 2020/2021 resmi di buka. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang, pelaksanaan registrasi keuangan & akademik (Pembayaran biaya registrasi, SPP, dan Program Kartu Rencana Studi/KRS) akan dilaksanakan pada 1-15 Maret 2021 secara daring/online. Dengan demikian, seluruh mahasiswa harus melakukan registrasi keuangan dan akademik tanpa melalui layanan daftar ultang di loket kampus.

Adapun tata cara daftar ulang atau heregistrasi secara daring diantaranya sebagai berikut: (1) Biro keuangan dan Umum (BAKU) mengumumkan tagihan biaya perkuliahan masing-masing mahasiswa beserta nomor virtual account untuk dapat digunakan pembayaran melalui transfer, ATM, hingga setor tunai ke kantor cabang BNI terdekat dengan domisili mahasiswa sampai batas akhir pembayaran tagihan pada tanggal 15 Maret 2021; (2) Virtual account pembayaran akan kadaluarsa (16 Maret 2021) secara otomatis dan tidak dapat digunakan Ketika melewati batas akhir waktu pembayaran; (3) Tagihan biaya meliputi biaya registrasi semester, SPP, sisa tagihan DPP, biaya praktikum, biaya fasum; (4) mahasiswa yang telah membayar tidak perlu menyerahkan bukti pembayaran ke loket keuangan, menyimpan bukti pembayaran dengan baik dan digunakan jika diperlukan; (5) mahasiswa yang telah membayar akan diaktifasi akun SIAPNG nya paling lambat 2×24 setelah proses pembayaran berhasil dilakukan.

Kemudian, setelah proses diatas dilakukan, tahap ke (6) setelah akun SIAPNG aktif, mahasiswa dapat melakukan proses perwalian dan pemrograman Rencana Studi dengan dosen wali masing-masing. Mahasiswa melakukan konsultasi KRS dengan Dosen Pembimbing Akademik/Dosen Wali secara online/daring. Konsultasi tata[p muka dilakukan sesuai kebutuhan/kesediaan Dosen Pembimbing Akademik/Dosen Wali; (7) Setelah proses program KRS selesai dan divalidasi oleh dosen wali mahasiswa dapat mengikuti proses perkuliahan Daring sesuai dengan mekanisme PBM yang berlaku di semester Genap 2020-2021 dengan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM); (8) KHS dan KRS yang telah disetujui hanya perlu dicetak dan diberi tanda tangan dosen wali sesuai kebutuhan. KRS tidak perlu distempel di BAK pada masa registrasi; (9) Pembayaran iuran Himaprodi menjadi tanggung jawab masing-masing Himaprodi dan tidak menjadi komponen dalam registrasi semester genap 2020-2021.

Jika mahasiswa tidak melaksanakan proses heregistrasi sampai tanggal 15 Maret 2021, maka mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa pembayaran. Jika setelah perpanjangan masih mengalami keterlambatan maka wajib mengurus Surat Cuti pada semester genap 2020/2021. Kemudian, berdasarkan SK Rektor 109/TB.DL-220/X/2017 Pedoman Akademik UNITRI, jika mahasiswa tidak mengurus surat cuti sampai batas tanggal 20 Maret 2021, maka mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dan di Drop-out. Bagi mahasiswa yang akan melakukan ujian skripsi wajib mengurus KRS dan tidak perlu membayar SPP dengan mengisi surat pernyataan yang dapat diambil di Biro Administrasi Keuangan dan Umum (BAKU). (HUMAS)

2 Responses

Leave a Reply

Arsip Berita