TANGGAPI KELUHAN MAHASISWA, WAREK III HADIRI AUDIENSI BEM DAN DPM

Malang – Sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap keuangan mahasiswa dimasa pandemi covid-19, Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) terus berupaya untuk memberikan bantuan keringanan pembayaran SPP bagi mahasiswa non subsidi dan non beasiswa semester ganjil 2020/2021. Hal ini disampaikan oleh Wakil rektor III Dr Totok Sasongko MM dalam Rapat Audiensi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Rabu(29/07).

Wakil rektor III Dr Totok Sasongko MM menyampaikan, Unitri terus berupaya memberikan bantuan keringanan bagi mahasiswa yang kesulitan dalam membayar her-registrasi. Ia menyampaikan, mahasiswa yang merasa keberatan dengan persyaratan yang ada akan diberikan perpanjangan waktu untuk dispensasi Pengajuan biaya SPP 20%. Selain itu, waktu pengajuan akan diperpanjang dari tanggal 31 Juli menjadi tanggal 10 Agustus 2020 pada pukul 15.00 WIB.

“Kita memberikan persyaratan dalam pemotongan SPP 20%. Ini tidak untuk mempersulit mahasiswa tetapi yang terutama kita memberi bantuan yang tepat sasaran sehingga jangan sampai yang mestinya tidak dapat bantuan namun mendapat bantuan. Jadi saya akan memberikan tambahan waktu sampai tanggal 10 Agustus untuk dispensasi SPP tersebut”.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan dan umum, Rustiningrum, S.Sos. Berdasarkan 400 data yang masuk, sebanyak 330 data sudah dinyatakan diverifikasi mendapatkan dispensasi sebanyak 20%.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kamis (30/07) ini, Bagian Keuangan Unitri mengumumkan dua pengumuman yang berkaitan dengan hal tersebut. Pertama, Untuk mendapatkan keringanan pembayaran pembayaran SPP bagi mahasiswa non subsidi dan non beasiswa semester ganjil 2020/2021 sebesar 20%, waktu pengajuan akan diperpanjang sampai tanggal 10 Agustus 2020 pukul 15.00. Selain itu, diharapkan semua mahasiswa untuk melaksanakan her registrasi semester ganjil 2020/2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Unitri yakni pada 18 Juli 2020-15 Agustus 2020 dan pelaksanaan her registrasi semester ganjil 2020/2021 tidak diberlakukan denda. Adapun pengumuman tertulis dapat dilihat pada gambar. (HUMAS)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita