SURAT EDARAN UNITRI TERKAIT PENERAPAN PSBB

Malang- Berkaitan dengan diterapkannya PSBB  di Malang Raya dan Penangganan COVID-19 maka Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang Prof. Dr. Ir. Eko Handayanto, M.Sc, mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh civitas akademika di UNITRI.

Isi surat tersebut mengatakan bahwa kampus UNITRI akan di tutup mulai tanggal 18-30 Mei 2020. Dosen dan Tenaga dan Tenaga Kependidikan UNITRI tetap bekerja di rumah dan kembali masuk tanggal 02 juni 2020, kecuali yang mendapat tugas piket khusus. (HUMAS)

2 Responses
  1. Admin, mau nanya nih, apakah ada keringanan untuk mahasiswa tingkat akhir yang saat ini terkena dampak pandemi covid-19 semisal kami terhambah dalam pengerjaan skripsi. Paling tidak ada kebijakan dalam pembebasan spp dan hanya bayar regist jika nanti harus mengulang 1 semester lagi. Terimakasih min, sekedar pertanyaan dan harapan hehe.

Leave a Reply

Arsip Berita