PENGUMUMAN DAFTAR ULANG / HEREGISTRASI SEMESTER GENAP 2022/2023

MALANG – Berdasarkan surat Nomor: 1575/TB.DL-220/XII/2022, Diumumkan bagi seluruh mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang dapat melakukan daftar ulang/ Heregistrasi semester GENAP Tahun Ajaran 2022 /2023 dengan waktu sebagai berikut:

  • 01 Maret – 01 April 2023 : Perwalian Mahasiswa ke Dosen
  • 30 lanuari – 11 Maret 2023 : Registrasi Keuangan & Akademik (Pembayaran biaya registrasi, SPP, dan Program Kartu Rencana Studi/KRS)
  • 18 Maret – 01 April 2023 : Perubahan KRS (Penambahan atau Pembatalan Mata Kuliah)
  • 27 Maret 2023 : Pelaksanaan Kuliah Minggu Pertama

Seluruh mahasiswa harus melakukan registrasi Keuangan dan Akademik (TIDAK BOLEH HANYA REGISTRASI KEUANGAN TANPA MENGISI KRS/DIANGGAP BELUM DAFTAR ULANG). Tata cara Heregistrasi dilakukan secara Daring/Online. TIDAK ADA LAYANAN DAFTAR ULANG MELALUI LOKET DI KAMPUS. Tata cara diatur sebagai berikut :

  1. Biro Keuangan dan Kepegawaian (BKK) mengumumkan tagihan biaya perkuliahan beserta nomor Virtual Account. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ATM atau setor tunai ke kantor cabang BNI yang terdekat dengan domisili mahasiswa. Batas akhir pembayaran pada tanggal 11 Maret 2023.
  2. Virtual account pembayaran akan kadaluarsa secara otomatis pada tanggal 11 Maret 2023. Virtual Account tidak dapat digunakan setelah tanggal 11 Maret 2023, oleh karena itu pastikan pembayaran sebelum tanggal 11 Maret 2023.
  3. Tagihan biaya perkuliahan meliputi komponen pembayaran sebagai berikut:
  4. Biaya Registrasi semester
  5. SPP
  6. Sisa tagihan DPP
  7. Biaya Praktikum
  8. Biaya Fasum
  9. Mahasiswa yang telah membayar tidak perlu menyerahkan bukti pembayaran ke loket Keuangan. Bukti Pembayaran waiib disimpan dengan baik untuk digunakan jika diperlukan.
  10. Mahasiswa yang telah membayar akan diaktifasi akun SIAPNG nya dalam waktu 2 x 24 setelah proses pembayaran berhasil dilakukan
  11. Setelah akun SIAPNG aktif, mahasiswa dapat melakukan proses perwalian dan pemrograman Rencana Studi dengan dosen wali masing-masing. Mahasiswa melakukan konsultasi KRS dengan Dosen Pembimbing Akademik/Dosen Wali secara online/daring. Konsultasi tatap muka dilakukan sesuai kebutuhan / kesediaan Dosen Pembimbing Akademik / Dosen Wali.
  12. Setelah proses program KRS selesai dan divalidasi oleh dosen wali mahasiswa dapat mengikuti proses perkuliahan blended learning luring & daring) sesuai dengan mekanisme PBM yang berlaku di semester Genap 2022 /2023.
  13. KHS dan KRS yang telah disetujui hanya perlu di cetak dan diberi tanda tangan dosen wali sesuai kebutuhan. KRS tidak perlu distempel di BAK pada masa registrasi. Layanan stempel di KRS hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak
  14. Pembayaran iuran HIMAPRODI menjadi tanggung iawab masing-masing Himaprodi dan tidak menjadi komponen dalam registrasi semester Genap 2022 /2023.
  15. Jika mahasiswa tidak melaksanakan proses heregistrasi sampai tanggal 18 Maret 2023 Maka Mahasiswa dapat mengajukan perpaniangan masa pembayaran. Jika setelah perpanjangan masih mengalami keterlambatan maka wajib mengurus Surat Cuti Pada semester Ganjil 2022/2023.
  16. Jika mahasiswa tidak mengurus surat cuti sampai batas tanggal 2 April 2023 maka mahasiswa tersebut di anggap mengundurkan diri dan di Drop-Out. (SK Rektor BZ /TB.DL-220 /XI/2027 tentang Peringatan dan sanksi studi mahasiswa.
  17. Bagi mahasiswa yang akan melakukan ujian skripsi harus tetap mengurus KRS.
  18. Bagi mahasiswa yang akan melakukan ujian skripsi tidak perlu membayar SPP dengan mengisi Surat Pernyataan yang dapat diambil di Biro Keuangan dan Kepegawaian (BKK).

(HUMAS)

Leave a Reply

Arsip Berita