Malang- Sesuai dengan pengumuman nomor 604/TB.DL-220/VIII/2020 tanggal 29 Agustus 2020 tentang perpanjangan Daftar Ulang dan Pengunduran Awal Perkuliahan Semester Ganjil 2020/2021 maka dengan ini disampaikan perpanjangan masa Registrasi Akademik dan Keuangan sampai 25 September 2020.
Berikut adalah tanggal penting Heregistrasi Semester Ganjil 2020/2021 : (1) Batas akhir perwalian mahasiswa ke dosen wali tanggal 25 September 2002 (2) Batas akhir Registrasi Keuangan dan Akademik (Pembayaran biaya registrasi , SPP dan program Kartu Rencana Studi/KRS) tanggal 25 September 2020 (3) Pelaksanaan kuliah Minggu pertama tanggal 28 September 2020 (4) Perubahan KRS dengan menambah mata kuliah atau membatalkan mata kuliah tanggal 28 September- 03 Oktober 2020 (5) Batas akhir pengurusan surat cuti semester ganjil 2020/2021 tanggal 19 Oktober 2020.
Apabila mahasiswa tidak melaksanakan proses heregistrasi sampai tanggal 25 September 2020 maka wajib mengurus surat cuti pada semester ganjil 2020/2021. Sedangkan mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang/ heregistrasi/cuti akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut, yaitu semester genap 2019/2020 dan semester ganjil 2020/2021 dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi . (Humas)
Terimakasih atas pengumumannya