Malang- Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan nomor surat 302/E.E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020, perihal bantuan kepada Mahasiswa selama masa pandemi Covid-19, maka Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) merilis secara resmi Surat Edaran nomor 264/TB.DL-210/IV/2020 tentang pengumuman UNITRI mendukung kegiatan belajar dari rumah melalui pemberian bantuan kepada mahasiswa.
Dalam pengumuman tersebut, adapun empat poin penting terkait bantuan itu sendiri dan bagaimana cara mendapatkannya adalah sebagai berikut : (1) Bantuan kepada mahasiswa berupa paket data internet sebesar 10 GB bekerja sama dengan provider Telkomsel ; (2) Seluruh mahasiswa Unitri ( program pendidikan sarjana, magister, dan profesi) berhak memperoleh bantuan tersebut dengan cara registrasi melalui https://puspinet.unitri.ac.id/data_mahasiswa.php pada tanggal 15-20 April 2020 menggunakan NIM masing-masing; (3) Bagi mahasiswa yang telah menggunakan Telkomsel, maka nomor yang didaftarkan akan secara otomatis terdaftar sebagai whitelisted number sehingga bisa menggunakan paket tersebut. Bagi mahasiswa yang belum menggunakan nomor Telkomsel, maka dapat memperoleh kartu perdana. Bagi yang berada diluar Malang dan belum menggunakan Telkomsel maka dapat membeli kartu Telkomsel terlebih dahulu untuk selanjutnya nomor baru yang telah dibeli dapat didaftarkan pada tautan link diatas ; (4) Kartu perdana akan dibagikan oleh BEM/DPM dengan tetap memperhatikan prinsip social dan physical distancing (jadwal akan di umumkan kemudian). (HUMAS)
Semoga keluarga besar Unitri diberi perlindungan dari wabah ini.
Oia Min, beasiswa unitri untuk 2020 ada kah??