UNITRI SIAPKAN 100 KUOTA BEASISWA SUBSIDI 50% BAGI MAHASISWA ANGKATAN 2019-2021

MALANG – Biro Kemahasiswaan Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, membuka pengajuan baru 100 kuota Beasiswa Mahasiswa secara Online melalui website Bisma Unitri, Selasa (19/07). Pengajuan beasiswa tersebut mencakup beasiswa subsidi 50% bagi 100 mahasiswa yang belum pernah mendapatkan beasiswa sebelumnya dan tidak diperkenankan bagi beasiswa jalur KIP.

Kepala Bagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Beasiswa UNITRI, Farah Mutiara, SP.,MP mengungkapkan, pengajuan beasiswa dilakukan secara online melalui website Bisma Unitri, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

“Persyaratan untuk pengajuan beasiswa baru, bisa dilihat melalui Bisma Unitri. Dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Kartu Hasil Studi (KHS) dua semester yang sudah ditandatangi oleh Dekan dan distempel basah. Kemudian juga Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BJS jika punya serta sertifikat dan piagam sebagai dokumen pendukung,” ungkapnya.

Pembukaan pengajuan baru beasiswa ini, dimulai dari tanggal 19 sampai 25 Juli mendatang, dan terbuka bagi seluruh mahasiswa Unitri angkatan 2019 – 2021. Untuk yang belum memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), maka diharuskan untuk mengurus Surat Keterangan Aktif Kuliah (SKAK) pada bagian Akademik.

Adapun beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh mahasiswa, selama proses pengajuan secara online. Untuk mahasiswa angkatan tahun 2021 yang belum memiliki KHS semester dua, bisa menggunakan KHS semester satu.

“Jadi, prosedurnya teman-teman bisa langsung membuka website bisma dan masuk ke menu registrasi lalu mengisi nim, nama dan e-mail yang valid serta kode captcha. Selanjutnya daftar di e-mail dan aktivasi akun, kemudian meng-upload berkas-berkasnya tambah Farah.

Sejak pengajuan baru beasiswa dibuka, ratusan mahasiswa UNITRI terdaftar telah mengajukan. Akan tetapi, penentuan lolos dan tidaknya dinilai dari kelengkapan berkas-berkas serta prestasi pada KHS yang telah dikirimkan melalui website.

“Untuk penilaiannya dilihat berdasarkan berkas, misalnya dari KHS serta berkas lain yang telah memenuhi persyaratan dan juga harus jelas pengirimannya,” tuntasnya. (HUMAS)

2 Responses

Leave a Reply

Arsip Berita