UNITRI BERIKAN PERPANJANGAN MASA STUDI BAGI MAHASISWA HINGGA JANUARI 2021

Malang – Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) resmi mengeluarkan surat keputusan terkait perpanjangan masa studi bagi mahasiswa program sarjana angkatan 2013/2014 dan magister angkatan 2016/2017, Sabtu (18/04). Kebijakan ini berisi perpanjangan masa studi bagi mahasiswa yang semester ini memasuki akhir masa studi di tengah wabah virus korona (covid-19).

Sesuai dengan surat Keputusan No. 19/TB.DL-250/IV/2020 yang menjelaskan tentang perpanjangan masa studi bagi mahasiswa angkatan tersebut selama satu semester, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi kesempatan bagi Perguruan Tinggi untuk menambah masa perkuliahan selama satu semester khusus kepada mahasiswa yang pada semester ini terancam Drop Out (DO). Hal ini menyusul kondisi darurat pandemi virus korona (covid-19). Perpanjangan masa belajar satu semester ini, tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Plt. Dirjen Dikti, Nizam menyebut, pengaturan perpanjangan diserahkan kepada pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing.

“Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang satu semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat,” kata Nizam dalam Surat Edarannya, Selasa 31 Maret 2020.

Untuk itu, Rektor UNITRI menerapkan kebijakan diantaranya memperpanjang masa studi bagi mahasiswa Program Sarjana Angkatan Tahun Akademik 2013/2014 dan mahasiswa Program Magister Angkatan Tahun Akademik 2016/2017 dengan memberikan perpanjanga masa studi kepada mahasiswa yang bersangkutan selama satu semester hingga berakhirnya Gemester Ganji 2020/2021 (31 Januari 2021). Kebijakan ini dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan sebagaimana mestinya. (HUMAS)

Leave a Reply

Arsip Berita