TERKAIT ATURAN PERMENDIKBUD TERBARU, INI PESAN KEPALA LLDIKTI WILAYAH VII JAWA TIMUR DALAM ACARA SOSIALISASI DI UNITRI

MALANG – Saat mengunjungi Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur, Prof Dr Ir Suprapto, DEA memberikan sosialisasi 4 Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbaru, Kamis (20/02) di Ruang B.23. Dalam diskusi tersebut, Prof.Dr.Ir. Suprapto, DEA menyoroti kebijakan merdeka Belajar yang ditujukan bagi pendidikan tinggi bertajuk Kampus Merdeka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan Kampus Merdeka merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Permendikbud ini menerangkan bahwa Kampus Merdeka mengusung empat kebijakan di lingkup perguruan tinggi diantaranya 1) Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, yang membahas terkait program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat dengan ketetapan berlaku selama 5 tahun namun akan diperbarui secara otomatis. 2) Hak belajar tiga semester di luar prodi, yakni memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). 3) Pembukaan Prodi Baru, yakni diberikan otonomi jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki akreditasi A dan B dan telah melakukan kerjasama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Serta 4) Kemudahan menjadi PTN-BH tanpa terikat status akreditasi.

Permendikbud ini memang masih menjadi isu panas di kalangan akademisi hingga saat ini. Untuk itu, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jatim meminta setiap Perguruan Tinggi untuk dapat bersiap-siap mengatasi dinamika peraturan baru tersebut.

“Dengan dinamika proses pembelajaran seperti yang diamanatkan oleh Permendikbud yang terbaru, jadi Perguruan Tinggi memang harus bersiap-siap mengatasi masalah tersebut. Mengatasi dinamika peraturan yang baru sehingga kampusnya memang melakukan hal yang sesuai dengan kampus merdeka dan mahasiswanya melakukan etika belajar.”

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Prof. Dr. Ir Eko Handayanto,M.Sc menyampaikan akan mengajak seluruh civitas akademika UNITRI untuk bergerak cepat menyikapi Permendikbud baru tersebut.

“Nanti kita akan mengumpulkan semua Dekan, Kaprodi dan jajarannya untuk rapat terkait dengan akademik dan menggelar workshop internal untuk menyikapi Permendikbud yang baru. Mudah-mudahan nanti diakhir semester genap ini sudah siap sehingga semester ganjil depan periode 2020-2021 dapat terlaksana.”

Selain persoalan internal yang harus merencanakan perubahan nama mata kuliah yang sama dengan yang lainnya, Rektor menambahkan akan mencoba melakukan kerjasama dengan Universitas lain dan melakukan pembicaraan lebih lanjut. Tetapi hal terpenting adalah penataan internal Universitas terlebih dahulu.

“Rencananya juga agak sulit karena harus menata kenyamaan nama mata kuliah hingga kuotanya. Itu untuk yang internal sini belum membicarakan antar Universitas. Ya itu segera. Tapi Internal dulu kita tata. Sambil kita agendakan kerjasama dengan Universitas lainnya.” Tutup beliau (HUMAS)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita