SURAT EDARAN PERPANJANGAN KEGIATAN PEMBELAJARAN SECARA TIDAK TATAP MUKA

Menindaklanjuti surat pengumuman Nomor 231/TB.DL-479/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020 terkait Pengumuman Kuliah Online di Undur, pembelajaran sistem online/email/whatsapp/cara lain diketahui diperpanjang hingga tanggal 18 April 2020. Untuk itu, Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) secara resmi merilis surat edaran nomor 246/TB.DL-220/III/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Pembelajaran secara tidak tatap muka UNITRI pada Masa Covid-19.

Dalam rilis yang keluar pada Sabtu (28/03) tersebut, terdapat enam poin penting yang menjadi ketetapan yang diberlakukan di UNITRI, diantaranya; (1) Pembelajaran online/email/whatsapp/cara lain yang dikuasai (Perkuliahan, Tutorial, Praktikum); (2) Terkait Seminar Tugas Akhir (TA) Mahasiswa dan Ujian TA Mahasiswa; (3) Terkait Praktek Kerja Lapangan dan Magang Mahasiswa; (4) Penelitian Mahasiswa untuk Tugas Akhir; (5) Surat-Menyurat Mahasiswa; dan (6) Organisasi Mahasiswa. Adapun point-point terkait 6 kebijakan tersebut dapat dilihat langsung dalam surat edaran berikut : 2. SE perpanjangan pembelajaran (1)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita