REKTOR UNITRI PUTUSKAN PELAKSANAAN WISUDA PERIODE APRIL 2020 DITANGGUHKAN

Malang – Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI), Prof Dr Ir Eko Handayanto, M.Sc resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 238/TB.DL-250/III/2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Prosesi Wisuda periode April 2020. Melalui surat edarannya, Sabtu (21/03), dijelaskan bahwa Penangguhan pelaksanaan Prosesi Wisuda tersebut demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Penangguhan ini keluar berdasarkan munculnya Surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah VII nomor 578 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Perguruan Tinggi.

Adapun poin-poin dalam surat edaran yang dikeluarkan UNITRI terkait dengan pelaksanaan Prosesi Wisuda diantaranya; (1) Acara prosesi wisuda yang akan dilaksanakan pada 18 April ditangguhkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut; (2) Penandatanganan surat pernyataan verifikasi ijasah dan transkrip akademik oleh lulusan pada tanggal 13-18 April 2020; dan (3) Pengambilan ijasah dan transkrip akademik bersamaan Wisuda.

Sementara itu, terkait poin dua pada surat edaran, Wakil Rektor 1, Dr. Ir. Widowati, MP menyampaikan bahwa akan ada tindak lanjut terkait informasi penandatanganan surat verifikasi Ijasah dan transkrip Akademik.

“Terkait Penandatanganan surat pernyataan verifikasi ijasah dan transkrip akademik oleh lulusan bisa di lakukan pada tanggal 13-18 April 2020, Biro akademik yang akan menyediakan Form Surat Pernyataan untuk ditandatangani lulusan sesuai waktu yg ditentukan”. Tambah beliau. (HUMAS)

Leave a Reply

Arsip Berita