PERUBAHAN TANGGAL MASA PERKULIAHAN UNITRI SEMESTER GENAP 2020/2021

MALANG – Setelah sebelumnya diberitahukan bahwa masa perpanjangan herregistrasi mahasiswa diperpanjang, Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang melakukan penyesuaian tanggal penting masa perkuliahan semester genap 2020/2021 yang tertuang dalam surat pengumuman nomor: 399/TB.DL-220/VII/2020 yang dirilis Jumat (19/03).

Dalam surat tersebut, diberitahukan bahwa tanggal penting yang perlu diperhatikan mahasiswa diantaranya: (1) Batas akhir perwalian mahasiswa ke Dosen Wali (27 Maret 2021), (2) Batas Akhir Registrasi Keuangan & Akademik (27 Maret 2021), (3) Pelaksanaan Kuliah Minggu Pertama (29 Maret 2021), (4) Masa Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 (29 Maret-3 Juli 2021), (5) Tatap Muka Minggu ke-7 + Pelaksanaan Penugasan UTS (10-14 Mei 2021), (6) Tatap Muka Minggu ke-14 + Pelaksanaan UAS (27 Juni-3 Juli 2021), (7) Batas Pengisian Nilai Akhir Semester Genap 2020/2021 (10 Juli 2021), dan (8) Penerbitan KHS (12 Juli 2021).

Diharapkan mahasiswa dapat mengikuti jadwal tersebut dan mulai mempersiapkan diri untuk perkuliahan semester genap 2020/2021. Sebagai catatan, jika mahasiswa tidak melakukan heregistrasi sesuai jadwal, mahasiswa wajib mengurus surat cuti hingga batas 10 April 2021. Bila melebihi batas, mahasiswa dianggap mengundurkan diri dan di Drop-out sesuai dengan SK Rektor 109/TB.DL-220/X/2017/Pedoman Akademik Unitri). Selain itu, seluruh teknis dan mekanisme Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap akan dilakukan secara daring seperti sebelumnya. (HUMAS)

Surat pengumuman perubahan tanggal masa perkuliahan dapat diunduh disini :
Pengumuman Perubahan Tanggal Masa Perkuliahan Semester Genap 20202021

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita