PENGUMUMAN BATAS WAKTU PENGURUSAN SURAT CUTI SEMESTER GENAP 2020/2021

MALANG – Sehubungan dengan tengah berlangsungnya kegiatan belajar mengajar Semester Genap 2020/2021, Wakil Rektor I Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang, Prof Dr.Ir. Widowati, MP mengingatkan batas waktu pengurusan surat cuti. Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan pada Senin (5/04) Nomor: 478/TB.DL-220/IV/2021 diberitahukan bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi diwajibkan mengurus surat cuti pada semester Ganjil 2020/2021. Jika mahasiswa tidak mengurus surat cuti dalam dua semester berturut-turut, yaitu semester Ganjil-Genap 2020/2021, maka mahasiswa yang bersangkutan di anggap mengundurkan diri dan di drop-out. Adapun batas waktu pengurusan surat cuti sampai tanggal 17 April 2021.

Surat pengumuman batas waktu pengurusan dapat diunduh disini. Pengumuman Batas Waktu Pengurusan Surat Cuti (HUMAS)

 

Leave a Reply

Arsip Berita