[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Peduli Dampak Covid-19, Universitas Tribhuwana Tunggadewi memberikan keringanan biaya atau subsidi SPP sebesar 20% bagi mahasiswa yang akan melakukan proses daftar ulang pada Semester Ganjil 2020/2021. Kebijakan ini diturunkan seiring dengan adanya surat Rektor nomor 382/TB.KU-210/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020 tentang permohonan keringanan pembayaran SPP dan surat Yayasan Bina Patria Nusantara (YBPN) nomor 75/YBPN.KU-610/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang surat BEM UNITRI. Adapun keringanan biaya akan diberikan kepada mahasiswa yang membayar SPP penuh (non subsidi & non beasiswa) dan memang sangat membutuhkan keringanan SPP.
Adapun syarat dan ketentuan keringanan biaya SPP Sebesar 20% bagi mahasiswa yang terdampak pandemi secara ekonomi diantaranya: (1) mahasiswa mengisi surat permohonan masing-masing mahasiswa kepada Rektor, (2) melampirkan bukti status pekerjaan atau slip penghasilan orangtua, dilegalisir kantor desa/kelurahan asal mahasiswa, dan (3) penyerahan berkas fisik ke biro Administrasi Keuangan & umum. Sementara itu, pengajuan dapat dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2020 hingga 31 Juli 2020.
Keringanan biaya SPP sebesar 20% tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa agar tetap melanjutkan studi di tengah pandemi Covid-19. (HUMAS)
Silakan download Surat pengajuan dispensasi pada link berikut.
[/vc_column_text][vc_btn title=”Download Surat Pengajuan” color=”violet” i_icon_fontawesome=”fa fa-file-pdf-o” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Funitri.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FSURAT-PENGAJUAN-DISPENSASI-BIAYA-SPP-20.pdf|||”][/vc_column][/vc_row]
Saya mengharapkan keringanan Spp dari pihak kampus
Di tengah pandemi seperti ini harus nya tidak hanya meringankan tapi sebisa mungkin di bebaskan/free kan sebab kami juga tidak memakai fasilitas yang ada di kampus, dan perkuliahan masih belum berjalan dengan normal, mohon kebijakan nya.
Di tengah pandemi seperti ini harus nya tidak hanya meringankan tapi sebisa mungkin di bebaskan/free kan sebab kami juga tidak memakai fasilitas yang ada di kampus, dan perkuliahan masih belum berjalan dengan normal, mohon kebijakan nya.
Mengapa juga harus ada persyaratan, harusnya semua di sama ratakan, momennnya juga keadaan nya seperti ini, udah tertekan masih juga di tekan dengan persyaratan yg seperti ini.
Untuk yg tidak punya slip gaji bagaimana, karna orang tua tidak bekerja di perusahaan
Mahasiswa terakhir gimana? Sudah tidak lagi bisa mengurus beasiswa. Skripsi tersendat karena kondisi juga. Adakah pembebasan pembayaran SPP? Toh juga tinggal menyelesaikan skripsi saja yang terhambat karena pandemi ini.
Mohon proses potongan SPP di proses secara cepat
Saya sudah kasih masuk surat permohonannya dari tgl
Namun blom juga di proses sampai sekarang