Mekanisme pengembalian kelebihan biaya KKN 36

Sehubungan dengan adanya kelebihan pembayaran pendaftaran biaya KKN 36 sebesar Rp 50.000 yang telah dibayarkan peserta KKN 36. Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh peserta KKN 36 bahwa kelebihan tersebut akan disalurkan kembali ke mahasiswa berupa pengurangan biaya pembayaran heregistrasi atau biaya lain pada semester genap 2020/2021.

Adapun mekanisme pemotongan dilakukan secara otomatis dengan mengurangi tagihan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada semester genap 2020/2021.

Demikian pengumuman ini disampaikan dan menjadi perhatian khususnya bagi peserta KKN 36

 

-PANITIA KKN 36

 

Leave a Reply

Arsip Berita