MASUK KAMPUS UNITRI, MAHASISWA WAJIB PATUHI ENAM POINT BERIKUT

MALANG – Selama pandemi COVID-19, tim Satuan Tugas (SATGAS) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang terus berupaya menyiapkan diri agar dapat mengurangi penyebaran COVID-19 dengan Langkah pencegahan yang tepat, termasuk menyiapkan alur wajib yang perlu diperhatikan oleh seluruh mahasiswa UNITRI yang akan memasuki dan melakukan kegiatan di wilayah kampus sejak 5 Januari 2021.

Dalam rilis, Adapun tahapan alur yang wajib diperhatikan terdiri atas 6 (enam) point penting. Pertama, mahasiswa yang akan memasuki dan melakukan kegiatan di wilayah kampus wajib mengenakan masker dan memiliki kepentingan yang jelas di dalam kampus. Kedua, seluruh Unit Kerja (Fakultas, Biro, Lembaga, dan UPT) serta seluruh bagian di bawahnya menyediakan kuota layanan mahasiswa maksimal 50 mahasiswa per hari per unit kerja. Ketiga, mahasiswa wajib melakukan screening suhu tubuh dan saturasi oksigen yang akan dilakukan oleh tim Kesehatan di Gerbang Masuk Kampus.

Untuk hasil screening, UNITRI menggunakan standart yakni bila ditemukan mahasiswa dengan Suhu tubuh <37.50◦C dan atau Saturasi Oksigen 96-99%, mahasiswa tersebut dipersilahkan masuk kedalam kampus sesuai dengan kuota layanan yang ada. Sebaliknya, bila mahasiswa memiliki suhu tubuh >37.50◦C dan atau Saturasi Oksigen <95%, mahasiswa tidak diijinkan masuk dan diminta melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan umum secepatnya.

Point kelima yakni seluruh mahasiswa yang lolos screening diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat yakni dengan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga Jarak selama melakukan kegiatan di area kampus. Terakhir, setelah melakukan layanan di wilayah kampus, mahasiswa diharapkan langsung menyerahkan nomor kuota yang didapatkan kepada petugas dan wajib Kembali pulang ke tempat tinggal masing-masing. (HUMAS)

2 Responses

Leave a Reply

Arsip Berita