LPPP UNITRI TERUS PANTAU BEBAN KINERJA DOSEN DAN KURIKULUM

Malang- Selain menyampaikan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Dosen Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) dari jabatan fungsional dosen, saat ini Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan (LPPP) UNITRI juga tengah memantau beban kinerja dosen dari segi sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan APS dan SNPTN 3 2020. Dalam wawancaranya, Dr Dian Noorvy Kh, ST., MT, menjelaskan, dosen wajib memiliki kinerja mengajar sebanyak 12 SKS maksimal 16 SKS dengan masing-masing dosen memiliki 3 mata kuliah wajib.

“Nah sekarang baru kita mulai sebaran mata kuliah yang ditempuh oleh dosen itu, sudah terselesaikan masing-masing sudah mempunyai 3 mata kuliah. Jadi kalau dulu kan masih jomplang ada yang 2, ada yang 1. Sekarang bisa disamaratakan, sehingga semuanya minimal mengajar 3 mata kuliah atau setiap semester.”

Dengan demikian, harapannya dosen dapat mengajar maksimal 8 kelas per semester dan dapat mencapai jumlah SKS 12 yang tetap terdiri dari pengajaran, pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara untuk pelaksanaan, LPPP UNITRI telah menggelar rapat plotting Universitas dan plotting Program Studi. Hal ini dilakukan agar dapat meninjau beban dosen di setiap semester.

“Jadi kita sudah melakukan peninjauan di Universitas maupun setiap Program Studi setiap semester. Harapannya semua kinerjanya sudah minimal 12 SKS.”

Terakhir tentang kurikulum, UNITRI mempunyai PR melakukan pemantauan dan peninjauan berkaitan dengan program merdeka belajar dan kampus merdeka. Dalam program ini, semua perguruan tinggi perlu menfasilitasi program merdeka belajar ke kampus merdeka dan menyusun kurikulum.

“Alhamdulilah hamper 80% prodi mengikuti program pemantauan atau pembuatan kurikulum yang diselenggarakan LLDIKTI waktu itu. Kita tinggal melakukan tindak lanjut dari kegiatan itu.” Tutupnya. (HUMAS)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita