DPM Unitri Gelar Sosialisasi Undang-Undang Mahasiswa

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang menggelar sosialisasi Undang-Undang Mahasiswa, Rabu (31/10) di Ruang Sidang Rektorat. Acara ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) baik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), sebagai wujud keseriusan DPM melaksanakan tanggung jawawab kepada lembaga legislatif tertinggi di kampus Ungu yang mewadahi aspirasi seluruh ORMAWA.

Ketua DPM Unitri, Mikael Medo dalam sambutannya menyampaikan, acara ini telah direncanakan cukup lama mengingat pentingnya Undang-undang Mahasiswa bagi ORMAWA. Selain itu juga karena UU dapat dijadikan acuan kebijakan untuk seluruh ORMAWA, UU ini juga akan menjadi UU pelindung bagi kegiatan Ormawa.

“Memang cukup lama kami berusaha menyusunnya karena kami ingin lebih jeli dan serius. Hari ini sangat bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, kita bisa membahas Undang-undang ini dan mensosialisasikan dihadapan seluruh ORMAWA.” Tutur Mikael.

Undang-undang mahasiswa merupakan salah satu langkah nyata dari kelanjutan rapat kerja dengan Biro Kemahasiswaan. Sejauh ini, kesulitan Biro kemahasiswaan adalah menentukan kebijakan bagi suatu UKM maupun HMJ yang dianggap tidak aktif secara kegiatan. UU ini diharapkan dapat lebih disempurnakan melalui kajian bersama dengan seluruh ORMAWA, sehingga kedepan Unitri dapat mengimplementasikannya menjadi suatu peraturan yang akurat.

“Dalam menentukan pedoman, kita selaku kemahasiswaan berpegang pada rencana strategi Universitas. Kemudian diterjemahkan menjadi buku pedoman kemahasiswaan yang saat ini sudah dapat diakses melalui website kemahasiswaan.

Dengan adanya UU ini, pelaksanaan pada tataran mahasiswa dapat lebih tertata pula. Kami berharap perbaikan dengan semaksimal mungkin dengan seluruh aktifitas kegiatan bisa dilakukan sebaik-baiknya.” Ungkap Dr Agung Suprojo, S.Kom., MAP selaku kepala Biro Kemahasiswaan.

Melalui sosialisasi yang menghadirkan seluruh anggota Biro Kemahasiswaan, Kepala BAA, dan ORMAWA tersebut, sebanyak 34 butir pasal yang dikukuhkan di JABAR dan disosialisasikan. Dari keseluruhan pemaparan UU, ORMAWA dan DPM membuka diskusi terbuka dan siap mendengar masukan dari seluruh pihak.

“Kami memberikan apresiasi kepada DPM yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini. Semoga hasil sosialisasi ini bisa diteruskan kepada setiap anggota ormawa, sehingga ketentuan tidak berhenti di orang itu itu aja.” Tutup Agung. (Humas)

Leave a Reply

Arsip Berita