DOSEN TIP UNITRI RESMI DAPATKAN HAK PATEN PENELITIAN

Memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan bagian terpenting untuk pengukuhan penemuan yang dilakukan oleh dosen. Perlindungan atas hak tersebut dapat dilakukan dengan cara mematenkan hasil penemuan yang memenuhi persyaratan substantif seperti hasil penemuan baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Hak Paten yang dimiliki inventor di lindungi oleh negara sehingga tidak sembarang penemuan dapat dengan mudah memiliki hak Paten.

Ir. Kgs Ahmadi, MP merupakan Ketua BPM dan dosen fakultas pertanian Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) peraih hak Paten atas hasil penelitian yang dikerjakannya bersama dengan salah satu Profesor di Universitas Brawijaya, beliau ialah Dr. Teti Estiasih, STP., MP. Penelitian yang mendapatkan hak paten tersebut berjudul “Metode Separasi Vitamin E Kaya Tokotrienol Dari Distilat Asam Lemak Minyak Sawit Dengan Cara Kristalisasi”.

Ir. Kgs Ahmadi, MP menjelaskan, butuh proses lama untuk mendapatkan hak Paten atas karyanya tersebut. “Ide awal karya ini sudah sejak kuliah S2 di tahun 1994. Karena bidang konsentrasi saya banyak melakukan penelitian tentang vitamin E, saya mulai kembangkan karya ini bersama tim dan berani mendaftarkan karya pada 24 November 2010.”

Melalui proses yang panjang dari pendaftaran, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif dan prosedur tahapan lainnya, membuat ketua tim merasa Lelah menanti. Tapi segala upayah yang telah dilalui terbayar saat karya pertamanya tersebut mendapatkan hak paten pada 27 Februari 2018. “Syukur alhamdulilah sudah keluar hak patennya. Saya senang sekali.” uangkap Ahmadi dengan senyum bahagia.

Beliau juga menambahkan, hak paten untuk invensi akan diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan dilindungi oleh undang-undang. (Humas)

1 Response
  1. Erdus Anggal

    Semangat terus ya pak…
    Sangat bangga memiliki dosen-dosen Teknlogi Industri Pertanian yang luar baiasa.

Leave a Reply

Arsip Berita