BERLANGSUNG SELAMA TIGA HARI, UJI KOMPETENSI FAKULTAS PERTANIAN BERSINERGI DENGAN LSP PERTANIAN NASIONAL

MALANG – Sebanyak 65 mahasiswa dari Program Studi Agribisnis dan Teknologi Industri Pertanian (TIP) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang mengikuti kegiatan uji kompetensi kerja selama tiga hari, yakni Rabu-Jumat, (24-26/02). Bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional, TUK Pertanian Karangploso, Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Politani Payakumbuh, mahasiswa dibekali dengan kompetensi produksi hortikultural dan beberapa materi lainnya dari asesor berlisensi nasional.

Dekan Fakultas Pertanian UNITRI, Dr. Ir. Amir Hamzah, MP menjelaskan, pelatihan ini diharapkan mampu memberikan bekal penunjang bagi mahasiswa setelah mereka lulus.

“Saya harap mahasiswa mengikuti kegiatan ini secara serius karena memang ini uji kompetensi yang sangat penting bagi mereka.”

Dalam kesempatan tersebut, secara khusus hadir di UNITRI, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional, Drs. Surini Santoso, M.Si.

Ia menyebut bahwa keberadaan Lembaga Sertifikasi dengan Lembaga Pendidikan adalah satu kesatuan yang saling mengisi dan memiliki tugas masing-masing. Sesuai dengan amanah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU PP No.24 Tahun 2008 khususnya Badan Nasional Sertifikasi Profesi, maka disampaikan bahwa yang berhak menyelenggarakan kegiatan sertifikasi ini adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga pendidikan untuk mengembangkan kompetensi, dan LSP untuk memastikan kompetensi yang ada telah dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.

Seperti diketahui, Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Nasional merupakan Lembaga Independen yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selama kurang lebih 3-4 tahun, LSP dan Fakultas Pertanian UNITRI tetap menjalin Kerjasama dan silaturahmi. Tahun ini, pelaksanaan uji kompetensi tetap digelar dengan menerapkan prosedur protokol Kesehatan dan telah memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan.

“Pelaksanaan Uji Kompetensi sendiri dapat terlaksana apabila memenuhi beberapa ketentuan seperti misalnya pelaksanaan uji kompetensi dilakukan di tempat uji kompetensi yang sah dan terlisensi. Kemudian untuk yang berhak menguji adalah asesor kompetensi, kebetulan semua sudah berjalan secara baik selama kami bekerjasama dengan Fakultas Pertanian UNITRI.” Ungkap beliau.

Sesuai dengan Keputusan Menteri, selain ijazah, mahasiswa dapat memiliki Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) yang dapat menunjang kemampuan mahasiswa setelah lulus dan akan memasuki dunia kerja baik di industri maupun formal. Dalam aturan saat ini, mahasiswa tidak hanya dapat mengambil satu kompetensi tetapi lebih dari itu. Selama tiga hari terhitung pada Rabu (24/-02) hingga Jumat (26/02), kegiatan uji kompetensi akan terus dilaksanakan di ruang B.27 UNITRI dengan didampingi Ir Soemarsoni, MP (Ketua), Ir. Harianto dan Ir.Chriesna Cutha Radtra (Asesor) dan Catur Sri Wijayanti, S.Pt., MP (Administrator). Dengan mengikuti kegiatan uji kompetensi, mahasiswa diharapkan telah siap terjun di masyarakat dan berkompeten di bidang yang dipilihnya. (HUMAS)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita