BARU : PENGUMUMAN PERPANJANGAN KERINGANAN PEMBAYARAN SPP 20%

Malang – Sehubungan dengan bentuk kepedulian kampus terhadap keuangan mahasiswa dimasa pandemi covid-19, Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) terus berupaya untuk memberikan bantuan keringanan pembayaran SPP bagi mahasiswa non subsidi dan non beasiswa semester ganjil 2020/2021. Bila sebelumnya pengajuan keringanan pembayaran SPP akan ditutup pada 31 Juli, maka Unitri akan memperpanjang batas waktu pengajuan keringanan hingga Senin, 10 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Hal ini disampaikan dalam pengumuman tertulis yang berisi dua point diantaranya: (1) untuk mendapatkan keringanan pembayaran SPP bagi mahasiswa non subsidi dan non beasiswa semester ganjil 2020/2021 sebesar 20%, waktu pengajuan akan diperpanjang sampai tanggal 10 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Selain itu, (2) diharapkan semua mahasiswa untuk melaksanakan her registrasi semester ganjil 2020/2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Unitri yakni pada 18 Juli 2020-15 Agustus 2020 dan keterlambatan pelaksanaan her registrasi semester ganjil 2020/2021 tidak diberlakukan denda. (HUMAS)

1 Response

Leave a Reply

Arsip Berita