AMIR HAMZAH RAIH HAK PATEN PENELITIAN

MALANG – Sebagai seorang dosen yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan bagian terpenting atas temuan dari penelitian yang dilakukan. Dengan mematenkan penemuan baru, merupakan kebanggan tersendiri dari seorang inventor, karena dapat diterapkan oleh industry. Temuan itu pun telah dilindungi oleh negara melalui Kemanterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Salah satu Dosen Fakultas Pertanian Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI), Dr.Ir. Amir Hamzah, MP., meraih hak paten dengan Nomor Paten IDS000003404. Penelitian yang dipaten ini merupakan pengembangan penelitian disertasi yang dikerjakan bersama dengan Dr.Ir.Rossyda Priyadarshini, MP., dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Invensi yang dipatenkan berjudul ‘Metode Pembuatan Bahan Pembenah Tanah (Soil Amendments) untuk Regenerasi Tanah Tailing’ yang didaftarkan untuk permohonan paten melalui LPPM UNITRI Malang.

Dr.Ir. Amir Hamzah, MP yang juga selaku Dekan Fakultas Pertanian UNITRI menyampaikan, pengajuan paten ini telah berjalan sejak tahun 2017 lalu. Kemudian dilakukan beberapa kali revisi, dan akhirnya disetujui November 2020 dan baru diterbitkan sertifikatnya.

Seperti diketahui, Tailing merupakan limbah dari tambang emas yang dalam proses pemisahan biji emas (amalgamasi) menggunakan bahan kimia yang mangandung logam berat seperti merkuri dan sianida. Hal itu menyebabkan pencemaran dimana-mana termasuk pada lahan pertanian yang ada disekitarnya sehingga akan berdampak pada kesehatan tanah dan tanaman. Tanaman yang dikonsumsi seperti buah seperti buah dan sayuran yang di komsumsi akan berdampak pada Kesehatan manusia. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukanlah penelitian dengan menggunakan bahan pembenahan tanah berupa Biochar yang diperkaya dengan bahan anorganik yang memiliki gugus S04 (FeS04) untuk perbaikan karakteristik tanah tailing, tegasnya kepada humas.

Melalui proses yang Panjang, akhirnya tim mendapatkan hak paten pada 26 November 2020. Seperti diketahui, Dr.Ir. Amir Hamzah, MP sejauh ini telah mengajukan 3 buah paten, namun yang disetujui baru satu, dia berharap dua sisanya segera menyusul, harapnya. Paten yang diajukan ini merupakan hasil penelitian yang setiap tahun mendapatkan pendanaan dari DRPM. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari  Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama riset. Dia mengakui bahwa di Unitri sudah ada beberapa dosen yang sudah lebih dulu mendapatkan sertifikat paten sebagai sebuah pengakuan akademik, untuk itu Ia berharap agar dosen-dosen muda segra menyusul para seniornya yang lebih dulu melakukan penelitian dan mengajukan paten, sekaligus  mengangkat citra institusi, tutupnya. (HUMAS)

Leave a Reply

Arsip Berita