ALUMNI TEKNIK SIPIL UNITRI RAIH PROGRAM SERTIFIKASI SKA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2020

MALANG – Alumni Fakultas Teknik Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang mendapatkan kehormatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya melalui program sertifikasi Ahli Muda (SKA) Bidang Jasa Konstruksi dan Bimbingan Teknis Tahun 2020 yang diikuti oleh 28 Alumni Program Studi Teknik Sipil kelulusan periode 2020 yang diselenggarakan pada Kamis s.d Jum’at / 3 s.d 4 Desember 2020.

Fungsi Sertifikat keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah sebagai program pembinaan kompetensi dan pelatihan konstruksi secara berkelanjutan CPD (Continuing Professional Development) pada level ahli dan untuk menunjukkan kemampuan dan kekuatannya untuk mendukung sektor konstruksi yang inovatif serta berdaya saing sehingga kualitas kompetensi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan pelatihan dan keterampilan yang dimiliki sehingga menunjang profesionalisme tenaga kerja konstruksi.

Ketua Program Studi Teknik Sipil UNITRI, Handika Setya Wijaya, S.Pd., M.T, menyatakan bahwa sub bidang yang diambil 17 alumni dalam program Sertifikasi Ahli Muda (SKA) Bidang Jasa Konstruksi dan Bimbingan Teknis yaitu sub bidang Ahli Muda K3 Konstruksi sejumlah 3 Alumni, Ahli Teknik Bangunan Gedung sejumlah 7 Alumni, Ahli Muda manajemen Konstruksi sejumlah 2 Alumni dan Ahli Teknik Desain Jalan sejumlah 5 Alumni.

Sementara Wakil Dekan Fakultas Teknik UNITRI, Galih Damar Pandulu, S.T., M.T, menyampaikan program percepatan Sertifikasi SKA Muda dimulai dari sumbernya, dan sumber tenaga ahli adalah di Perguruan Tinggi sehingga perlu dilakukan program link and match, bagaimana mencetak SDM Konstruksi terutama dari fresh graduate sehingga saat lulus langsung mendapatkan dua ijazah, satu ijazah sarjana teknik dan satunya lagi sebagai tenaga ahli muda dengan bidang sesuai yang diharapkan. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mewajibkan semua penyedia maupun pengguna jasa wajib menggunakan tenaga ahi yang bersertifikat, karena berkaitan dengan remunerasi yang diberikan dimana akan disesuaikan dengan tingkat kompetensinya dan juga akan dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari tempat bekerja jika terbukti pekerja tersebut tidak bersertifikat.

Dr. Nawir Rasidi, MT selaku Dekan Fakultas Teknik menyampaikan dengan sertifikat keahlian ini akan memenuhi tuntutan kebutuhan SDM konstruksi baik domestik maupun internasional, untuk menuju usaha jasa konstruksi di Indonesia menjadi kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Fakultas Teknik berterima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya atas pelaksanaan kerjasama program sertifikasi Ahli muda ini.

2 Responses
  1. Luar biasa, patut diacungi jempol untuk para mahasiswa dan alumni prodi teknik sipil telah menunjukkan kompetensinya dalam usahanya mendapatkan Sertifikasi Ahli Muda Bidang Jasa Konstruksi dan Bimbingan Teknis. Sukses terus!

Leave a Reply

Arsip Berita